Selasa, 12 April 2016

GUGATAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA




  
Kepada Yth :
KETUA PENGADILAH HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN
DI,-
            MEDAN





HAL   : GUGATAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini : 
GANDA PUTRA MARBUN, SH., MH dan GINDO NADAPDAP, SH.,MH Masing-masing warga Negara Indonesia sebagai ADVOKAT pada “FIRMA HUKUM SENTRA KEADILAN” berkantor di Jalan Bahagia By Pass No. 49 A, Kel. Sudi Rejo II, Kec. Medan Kota, Kota Medan 20218, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Januari 2016, yang bertindak untuk dan atas nama dari :
RUDIANTO, Tempat/Tanggal Lahir : Medan/10 Juli 1974, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan  Karyawan Swasta, Alamat Jalan Cemara Pasar I Lorong 2 Timur No. 16/43 A Sampali Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------- PENGGUGAT.
Dengan ini kami menyampaikan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap :
PT. JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, berkedudukan di K-Link Tower 12 th Floor, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 59 A Jakarta 12950, Indonesia.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------------- TERGUGAT.
Adapun alasan-alasan dari GUGATAN ini adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa Penggugat adalah pekerja/buruh yang selama ini bekerja di PT. JOHNSON & JOHNSON INDONESIA (ic. Tergugat) sejak  tanggal 01 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 23 Maret 2015  (masa kerja 3 tahun 5 bulan) Jabatan sebagai ACCOUNT MANAGER dengan COVERAGE AREA SUMATERA dan ditempatkan kerja di Medan Provinsi Sumatera Utara.
  2. Bahwa upah/gaji yang diterima oleh Penggugat setiap bulannya dari Tergugat adalah sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus rupiah) sesuai dengan surat Perjanjian Kerja No. Ref : GR/0066/XII/2013, tanggal 11 Desember 2013.
  3. Bahwa selama bekerja pada Tergugat, Penggugat telah melakukan dedikasi yang baik dan memiliki etos kerja serta disiplin yang baik dan Penggugat tidak pernah menerima teguran baik lisan maupun tertulis dari Tergugat.
  4. Bahwa secara tiba-tiba pada tanggal 24 Februari 2015 Penggugat dipanggil oleh Bernadette Warahapsari dan Damaris Triananda Purba selaku Human Resourches Development (HRD) PT. JOHNSON & JOHNSON INDONESIA untuk membicarakan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat.
  5. Bahwa oleh karena itu, Bernadette Warahapsari dan Damaris Triananda Purba selaku HRD PT. JOHNSON & JOHNSON INDONESIA menyuruh/memerintahkan Penggugat untuk membuat surat pengunduran diri dengan dijanjikan akan diberikan seluruh hak-hak dari Penggugat akibat PHK yang dilakukan Tergugat berupa Uang Pesangon, Uang Bonus Pencapaian Tahun 2014 dan Uang Insentif Pemasangan Alat Laboratorium pada bulan Feruari 2015 sesuai dengan ketentuan UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  6. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2015 atas permintaan Tergugat, Penggugat telah membuat dan mengirim via email surat pengunduran diri (resingnation later).
  7. Bahwa adapun alasan Tergugat menyarankan Penggugat untuk membuat surat pengunduran diri adalah karena Perusahaan (ic. Tergugat) merasa jika Penggugat di PHK prosesnya sulit dan akan memakan waktu yang cukup lama karena Perusahaan harus mendaftarkan atau memberitahukan PHK tersebut ke Dinas Tenaga Kerja yang berwenang.
  8. Bahwa oleh karena alasan dari Tergugat tersebut, Penggugat mau membuat surat pengunduran diri atas permintaan Tergugat yang menjanjikan akan membayar seluruh hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana dijelaskan pada poin 5 diatas.
  9. Bahwa berdasarkan Pasal 162 Ayat (3) Huruf (a),(b), dan (c) UU RI No 13 Tahun 2013, yang menyatakan :
Ayat (3) :
Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat :
a.      mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (30) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b.      tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c.       tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
  1. Bahwa berdasarkan pasal 162 Ayat (3) Huruf (a), (b), dan (c) UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tersebut dapat dijelaskan :
1)      Bahwa pekerja (ic. Penggugat) benar membuat surat pengunduran diri karena atas permintaan Tergugat yang diwakili oleh Bernadette Warahapsari dan Damaris Triananda Purba selaku HRD PT. JOHNSON & JOHNSON INDONESIA.
2)      Bahwa Penggugat membuat surat pengunduran diri via email pada tanggal 26 Februari 2015 dan dijanjikan Tergugat akan diberikan seluruh hak-hak penggugat.
3)      Bahwa Penggugat pada tanggal 23 Maret 2015
4)       
5)       sudah tidak melakukan pekerjaannya karena sudah disepakati sebelumnya dengan Bernadette Warahapsari dan Damaris Triananda Purba selaku HRD PT. JOHNSON & JOHNSON INDONESIA akan diberikan hak-hak Penggugat, sebagaimana dijelaskan pada poin 5 diatas.
6)      Bahwa akan tetapi sampai dengan perkara a quo diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Tergugat belum juga melaksanakan kewajibanya untuk membayar hak-hak Penggugat sebagai karyawan Tergugat sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya antara Penggugat dan Tergugat.
  1. Bahwa Penggugat mau membuat surat pengunduran diri tersebut adalah bukan karena kemauan Penggugat sendiri akan tetapi karena permintaan dari atasan/pimpinan Penggugat yang bernama Bernadette Warahapsari dan Damaris Triananda Purba selaku HRD PT. JOHNSON & JOHNSON INDONESIA dengan dijanjikan akan dibayarkan hak-hak Penggugat seluruhnya.
  2. Bahwa dengan demikian permintaan Tergugat yang meminta Penggugat membuat surat pengunduran diri adalah merupakan bentuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan janji Tergugat yang disampaikan melalui Bernadette Warahapsari dan Damaris Triananda Purba selaku HRD PT. JOHNSON & JOHNSON INDONESIA sampai dengan saat ini tidak ditepati atau dilaksanakan oleh Tergugat.
  3. Bahwa setelah Penggugat membuat surat pengunduran dirinya, Penggugat hanya menerima upah/gaji terakhir (Bulan Februari) sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan Uang Bonus Pencapaian Tahun 2014 sebesar Rp. 30.000.000,-  (tiga puluh juta rupiah), Uang Insentif Pemasangan Instalasi Alat Laboratorium pada bulan Februari 2015 sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sebesar 15 % sesuai Pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum dibayarkan oleh Tergugat sampai dengan gugatan ini diajukan.
  4. Bahwa oleh karena itu, pengunduran diri yang dilakukan Penggugat karena permintaan dari atasan/pimpinan Penggugat yang bernama Bernadette Warahapsari dan Damaris Triananda Purba selaku HRD PT. JOHNSON & JOHNSON INDONESIA adalah merupakan Pemutusan Hubungan kerja yang TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM karena diduga dilakukan dengan tipu muslihat dan bertentangan dengan Pasal 154 huruf (b) UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan :
“pekerja/buruhmengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa adanya indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali” 
  1. Bahwa akibat perselisihan pemutusan hubungan kerja ini tidak mendapatkan penyelesaian dari kedua belah pihak (ic. Penggugat dan Tergugat) maka Penggugat telah membuat pengaduan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Utara dan telah dikeluarkan Anjuran dengan Nomor : 833-6/DTK-TR/SU/2015 tanggal 31 Juli 2015, akan tetapi tidak mendapatkan kesepakatan dan sampai dengan sekarang Penggugat tidak menerima hak-haknya yang dijanjikan oleh Tergugat sebelumnya.
  2. Bahwa oleh karenanya, untuk memperjuangkan rasa keadilan dan kepastian hukum Penggugat mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan  Hubungan Kerja dalam perkara aquo sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (vide UU RI No. 02 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial).
  3. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka jelas dan terang perbuatan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Penggugat, dengan cara menyuruh atau memerintahkan Penggugat membuat surat pengunduran diri adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM karena diduga dilakukan dengan tipu muslihat dan tanpa PENETAPAN dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan :
Ayat (2) : Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan Penggugat/ buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat Penggugat/ serikat buruh.
Ayat (3) : Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat/ buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.
  1.  Dengan kata lain, tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang diduga dilakukan dengan tipu muslihat oleh Tergugat dengan cara menyuruh Penggugat membuat surat pengunduran diri adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja yang TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, dan tidak didasarkan kepada alasan-alasan yang diperbolehkan oleh UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan lain yang mengatur tentang Ketenagakerjaan.
  2. Bahwa oleh karena itu, maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk menyatakan tindakan Tergugat yang meminta atau menyuruh Penggugat membuat surat pengunduran diri adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak sah dan batal demi hukum dan bertentangan dengan ketentuan UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan  menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sebesar 15 % sesuai Pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan dasar perhitungan upah bulanan sesuai dengan jumlah Upah terakhir Penggugat  yaitu sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) setelah dipotong pajak penghasilan (Pph21), dengan rincian sebagai berikut :
·         Uang Pesangon : 2 x 4 bulan x Rp. 12.500.000,-                          = Rp. 100.000.000,-
·         Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 x Rp. 12.500.000,-                 = Rp. 25.000.000,- +
Jumlah-----------------------------------------------------------                = Rp. 125.000.000,-
·         Uang Pengganti Hak : 15 % x Rp. 125.000.000,-                         = Rp. 18.750.000,- +
Total Uang Pesangon ---------------------------------------------         = Rp. 143.750.000,-
 (terbilang : seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu)
  1. Bahwa Tergugat sampai dengan sekarang belum membayarkan hak-hak Penggugat yang lainnya yaitu Uang Bonus Pencapaian Tahun 2014 dan Uang Insentif Pemasangan Instalasi Alat dengan rincian sebagai berikut :
·         Uang Bonus Pencapaian Tahun 2014                                            = Rp. 30.000.000,-
·         Uang Insentif Pemasangan Instalasi Alat Laboratorium dengan Rincian sebagai berikut :
a.      Instalasi Alat Vitros 4600 Pada Bulan Februari 2015             = Rp. 13.000.000,-
b.   Instalasi Alat  Vitros 3600 Pada Bulan Februari 2015             = Rp. 13.000.000,-
c.      Instalasi Alat Vitros 350 Pada Bulan Februari 2015               = Rp.   6.000.000,- +
Jumlah Insentif  ------------------------------------------         = Rp. 32.000.000,-
Total Uang Bonus + Uang Insentif Penggugat ------------------       = Rp. 62.000.000,-
(terbilang : enam puluh dua juta rupiah).
  1. Bahwa oleh karena tindakan Tergugat melakukan PHK dengan cara menyuruh Penggugat membuat surat Pengunduran diri, mengakibatkan Penggugat tidak dapat bekerja seperti biasanya sejak tanggal 28 Maret 2015 sehingga tidak memiliki penghasilan untuk membiayai dan menafkahi hidup keluarga Penggugat. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Tergugat diwajib untuk membayar upah yang biasa diterima oleh Penggugat setiap bulannya.
Akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan sama sekali ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tidak membayar upah selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial berkekuatan hukum tetap tentang PHK dalam perkara a quo dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011 tentang upah proses. Oleh karena itu, maka patut dan layak jika Perusahaan (ic. Tergugat) juga membayar upah Proses Penyelesaian kepada Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Maret 2015 sampai dengan Bulan Maret 2016, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
12 Bulan X Rp. 12.500.000,-        = Rp. 150.000.000,-
(seratus lima puluh juta)
  1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Ayat (1), (2), (3) dan (4) UU RI No. 02 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, menyatakan :
Pasal 96 Ayat (1) :
(1)       Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pasal 96 Ayat (2) :
(2)       Putusan Sela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua.
Pasal 96 Ayat (3) :
(3)       Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan Putusan Sela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, Hakim Ketua Sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
Pasal 96 Ayat (4) :
(4)       Putusan Sela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya hukum.
  1. Bahwa oleh karena itu, Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk berkenan memberikan putusan sela (provisi) berupa perintah kepada Tergugat untuk membayar hak normatif dan hak-hak lainnya yang belum diterima Penggugat sewaktu masih aktif bekerja pada Tergugat yaitu Uang Bonus Pencapaian Tahun 2014 dan Uang Insentif untuk Instalasi Alat.
  2. Bahwa adapun hak-hak lain dari Penggugat yang dimohonkan dalam provisi adalah sebagai berikut :
a.       Pembayaran hak-hak lain dari Penggugat yang belum dibayar Tergugat yaitu yaitu Uang Bonus Pencapaian Tahun 2014 dan Uang Insentif untuk Instalasi Alat dengan rincian sebagai berikut :
·         Uang Bonus Pencapaian Tahun 2014                                      = Rp. 30.000.000,-
·         Uang Insentif untuk Instalasi Alat Laboratorium dengan Rincian sebagai berikut :
a.       Instalasi Alat Vitros 4600 Pada Bulan Februari 2015       = Rp. 13.000.000,-
b.      Instalasi Alat  Vitros 3600 Pada Bulan Februari 2015      = Rp. 13.000.000,-
c.       Instalasi Alat Vitros 350 Pada Bulan Februari 2015         = Rp.   6.000.000,- +
Jumlah Insentif  ------------------------------------------         = Rp. 32.000.000,-
Total Uang Bonus + Uang Insentif Penggugat ----------------- = Rp. 62.000.000,-
(terbilang : enam puluh dua juta rupiah)
b.      Pembayaran upah Penggugat selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai bulan Maret 2015 sampai dengan Bulan Maret 2016. Sesuai dengan Pasal 155 ayat (2) UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  yang berbunyi “ selama putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya” dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011 tentang upah proses, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
= 12 Bulan X Rp. 12.500.000,-    = Rp 150.000.000,-
(seratus lima puluh juta)
  1. Bahwa untuk menjamin dilaksanakan putusan ini nantinya oleh Tergugat, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
  2. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti hukum yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, dan juga oleh karena gugatan Penggugat adalah mengenai pekerjaan dan penghidupan bagi keluarga dari Penggugat, maka patut dan layak menurut hukum jika putusan atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali serta perlawanan (uit voerbaar bij voeraad).
  3. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbantakan oleh Tergugat, maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, berkenaan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersidang dalam suatu ruang sidang yang telah ditentukan dan mengambil putusan hakim yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM PROVISI :
1.      Mengabulkan Permohonan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya ;
2.      Menyatakan Tergugat belum membayar hak-hak lainnya dari Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Ayat (1), (2), (3) dan (4) UU RI No. 02 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, yaitu dengan rincian sebagai berikut :
1)      Pembayaran hak-hak lain dari Penggugat yang belum dibayar Tergugat yaitu yaitu Uang Bonus Pencapaian Tahun 2014 dan Uang Insentif Pemasangan Instalasi Alat dengan rincian sebagai berikut :
·         Uang Bonus Pencapaian Tahun 2014                                       = Rp. 30.000.000,-
·         Uang Insentif Pemasangan Instalasi Alat Laboratorium dengan Rincian sebagai berikut :
a.      Instalasi Alat Vitros 4600 Pada Bulan Februari 2015       = Rp. 13.000.000,-
b.      Instalasi Alat Vitros 3600 Pada Bulan Februari 2015       = Rp. 13.000.000,-
c.       Instalasi Alat Vitros 350 Pada Bulan Februari 2015         = Rp.  6.000.000,- +
Jumlah Insentif  ------------------------------------------              = Rp. 32.000.000,-
Total Uang Bonus + Uang Insentif ------------------------------           = Rp. 62.000.000,-
(terbilang : enam puluh dua juta rupiah)
2)      Pembayaran upah Penggugat selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai bulan Maret 2015 sampai dengan Bulan Maret 2016. Sesuai dengan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011 tentang upah proses, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
= 12 Bulan X Rp. 12.500.000,-   = Rp. 150.000.000,-
(seratus lima puluh juta)
3.      Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak lain dari Penggugat yang terdiri dari Uang Bonus Pencapaian Tahun 2014 dan Uang Insentif Pemasangan Instalasi Alat serta Upah Proses selama 12 (dua belas) bulan yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
1)      Pembayaran hak-hak lain dari Penggugat yang belum dibayar Tergugat yaitu yaitu Uang Bonus Pencapaian Tahun 2014 dan Uang Insentif Pemasangan Instalasi Alat dengan rincian sebagai berikut :
·         Uang Bonus Pencapaian Tahun 2014                                  = Rp. 30.000.000,-
·         Uang Insentif Pemasangan Instalasi Alat Laboratorium dengan Rincian sebagai berikut :
a.      Instalasi Alat Vitros 4600 Pada Bulan Februari 2015       = Rp. 13.000.000,-
b.      Instalasi Alat Vitros 3600 Pada Bulan Februari 2015       = Rp. 13.000.000,-
c.       Instalasi Alat Vitros 350 Pada Bulan Februari 2015         = Rp.  6.000.000,- +
Jumlah Insentif  ------------------------------------------              = Rp. 32.000.000,-
Total Uang Bonus + Uang Insentif ------------------------------           = Rp. 62.000.000,-
(terbilang : enam puluh dua juta rupiah)
2)      Pembayaran upah Penggugat selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai bulan Maret 2015 sampai dengan Bulan Maret 2016. Sesuai dengan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011 tentang upah proses, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
= 12 Bulan X Rp. 12.500.000,-   = Rp. 150.000.000,-
(seratus lima puluh juta)
4.      Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.

DALAM POKOK PERKARA :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
2.      Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyuruh atau memerintahkan Penggugat untuk membuat surat pengunduran diri adalah bentuk PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
3.      Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah bulanan sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
·         Uang Pesangon : 2 x 4 bulan x Rp. 12.500.000,-                 = Rp. 100.000.000,-
·         Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 x Rp. 12.500.000,-      = Rp. 25.000.000,- +
Jumlah-----------------------------------------------------------          = Rp. 125.000.000,-
·         Uang Pengganti Hak : 15 % x Rp. 12.500.000,-                  = Rp. 18.750.000,- +
Total Uang Pesangon ---------------------------------------------         = Rp. 143.750.000,-
(Terbilang : seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu)
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak lain dari Penggugat yang terdiri dari Uang Bonus Pencapaian Tahun 2014 dan Uang Insentif Pemasangan Instalasi Alat Laboratorium serta Upah Proses selama 12 (dua belas) bulan yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
1)      Pembayaran hak-hak lain dari Penggugat yang belum dibayar Tergugat yaitu yaitu Uang Bonus Pencapaian Tahun 2014 dan Uang Insentif Pemasangan Instalasi Alat dengan rincian sebagai berikut :
·         Uang Bonus Pencapaian Tahun 2014                                       = Rp. 30.000.000,-
·         Uang Insentif Pemasangan Instalasi Alat Laboratorium dengan Rincian sebagai berikut :
a.      Instalasi Alat Vitros 4600 Pada Bulan Februari 2015       = Rp. 13.000.000,-
b.      Instalasi Alat Vitros 3600 Pada Bulan Februari 2015       = Rp. 13.000.000,-
c.       Instalasi Alat Vitros 350 Pada Bulan Feb 2015                  = Rp.  6.000.000,- +
Jumlah Insentif  ------------------------------------------              = Rp. 32.000.000,-
Total Uang Bonus + Uang Insentif ------------------------------           = Rp. 62.000.000,-
(terbilang : enam puluh dua juta rupiah)
2)      Pembayaran upah Penggugat selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai bulan Maret 2015 sampai dengan Bulan Maret 2016. Sesuai dengan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011 tentang upah proses, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
= 12 Bulan X Rp. 12.500.000,-   = Rp. 150.000.000,-
(seratus lima puluh juta)
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
6.      Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
7.      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

medan, 19 Januari 2016

Hormat KAMI,
Kuasa Hukum Penggugat



( GINDO NADAPDAP, SH., MH )             ( GANDA PUTRA MARBUN, SH., MH )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar