Selasa, 12 April 2016

Somasi untuk Melaksanaan Putusan








Medan             :  29  April 2015
No.                  :  45/ FH-SK/IV/ 2015
Perihal             : Somasi untuk Melaksanaan Putusan (Eksekusi) atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 296 K/Pdt.Sus-PHI/2014, tanggal 25 Agustus 2014 Yo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 28/G/2013/PHI.Mdn, tanggal 18 Juli 2013 atas nama  PALENTINA BATUARA


KepadaYth. :
PT. AQUA FARM NUSANTARA TOBA GROWOUT PROJECT
Di,-       
Jalan Mess Pemda 30 Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara


Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini :
GANDA PUTRA MARBUN, SH., MH Masing – masing Warga Negara Indonesia, Pekerjaan sebagai ADVOKAT DAN PENASEHAT HUKUM  dari “FIRMA HUKUM - SENTRA KEADILAN” berkantor di Jalan Sisingamangaraja No. 132 A Kota Medan (20217) Telp. (061) 7346036, Faks. (061) 7345957, HP 08126312023, Email: gnadapdap@gmail. com, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri., untuk dan atas nama;

PALENTINA BATUARA, Karyawan Aqua Farm Nusantara Toba Growout Project, bertempat tinggal di Aek Rihit Desa Toguan Galung, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir (d.h sebelum menerima Surat Pemutusan Hubungan kerja bertempat tinggal di Ajibata, Kabupaten Koba Samosir).
Selanjutnya disebut sebagai ......................................................................................................KLIEN.
Dengan ini mengajukan Permohonan kepada PT. AQUA FARM NUSANTARA TOBA GROWOUT PROJECT untuk dapat kiranya melaksanakan isi Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksudkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 296 K/Pdt.Sus-PHI/2014, tanggal 25 Agustus 2014 Yo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 28/G/2013/PHI.Mdn, tanggal 18 Juli 2013 atas nama  PALENTINA BATUARA.

Bahwa Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menerima Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 296 K/Pdt.Sus-PHI/2014, tanggal 25 Agustus 2014, (Copy Terlampir), yang isinya :

“Mengadili”
-          Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. AQUA FARM NUSANTARA TOBA GROWOUT PROJECKT tersebut;

-          Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Bahwa sebelumnya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memeriksa dan memutus perkara tersebut dalam perkara No. 28/G/2013/PHI.Mdn, tanggal 18 Juli 2013 dalam amarnya sebagai berikut :

“Mengadili”
-          Menyatakan  gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian ;
-          Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah  bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) jo. Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 ;
-          Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan putus karena Pemutusan HUbungan Kerja sejak tanggal 11 Februari 2013 dan menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sebesar Rp. 10.234.770,00 (sepuluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
-          Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-          Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah)

Bahwa karena perkara ini sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan menghukum Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat PT. AQUA FARM NUSANTARA TOBA GROWOUT PROJECKT untuk melaksanakan isi putusan tersebut. Dengan ini kami meminta agar melaksanakan Putusan (Eksekusi) atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 415K/PDT.SUS-PHI/2013, tanggal 16 April 2014, Yo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No. 01/2013/PHI.MDN. Mdn, tanggal 20 Maret 2013 atas nama Musa Henri Gultom.

Bahwa oleh karena itu, agar kiranya PT. AQUA FARM NUSANTARA TOBA GROWOUT PROJECKT dengan etikad baik segera membayar hak-hak Klien tersebut sesuai dengan isi Putusan diatas dengan menghubungi kami pada alamat kantor yang tersedia, paling lama sampai tanggal 07 Mei 2015.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas kerjasama yang baik kami mengucapkanbanyakterima-kasih.  

Hormat Kami,
Kuasa Hukum/ KLIEN





GANDA PUTRA MARBUN, SH., MH


Tembusan :
-          Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan di Medan
-          Klien
-          Pertinggal.

SOMASI UNTUK MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN





Medan                 : 10 November 2015
No.                         : 198 / FH-SK/ XI/ 2015
Perihal                  : Somasi untuk melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 190 K/Pdt.Sus/2015, tertanggal 13 Mei 2015 Jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No. 50/G/2014/PHI.Mdn, tertanggal 22 September 2014 atas nama HENDRI HIDAYAT alias HERRI HIDAYAT, DKK


KepadaYth. :
Bapak / Ibu Pimpinan PT. I-S
di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 103 – AB, kota Medan (20111) Propinsi Sumatera Utara.


Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini :
GANDA PUTRA MARBUN, SH., MH. Warga Negara Indonesia, Pekerjaan sebagai ADVOKAT dari “FIRMA HUKUM - SENTRA KEADILAN” berkantor di Jalan Bahagia By Pass No. 149 Kota Medan (20218) HP XXXX, Email: gnadapdap@gmail. com, bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Juni 2014 (copy terlampir), baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri., untuk dan atas nama HENDRI HIDAYAT alias HERRI HIDAYAT, DKK,
Selanjutnya disebut sebagai ....................................................................................................................... KLIEN.

Dengan ini menyampaikan Somasi kepada pihak yang kalah yaitu PT. I-S, untuk melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 190 K/Pdt.Sus/2015, tertanggal 13 Mei 2015 Jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No. 50/G/2014/PHI.Mdn, tertanggal 22 September 2014 atas nama HENDRI HIDAYAT alias HERRI HIDAYAT, DKK dahulu sebagai Para Termohon Kasasi / Para Penggugat.

Adapun alasan-alasan diajukan Somasi ini adalah sebagai berikut ;

Bahwa Klien telah menerima Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI pada hari Rabu tanggal 23 September 2015. Sebagaimana dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 190 K/Pdt.Sus-PHI/2015, tertanggal 13 Mei 2015, (copy terlampir), yang isinya :

“Mengadili”
-          Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi ; PT. I-S tersebut ;
-          Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;

Bahwa sebelumnya Klien, telah menerima Putusan  Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan No. 50/G/2014/PHI.Mdn, tertanggal 22 September 2014, yang isinya :

“Mengadili”
DALAM KONPENSI
1.       Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2.       Menyatakan tindakan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan pasal 144 huruf (b) jo pasal 151 ayat (3) jo. Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
3.       Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat berakhir karena diputus oleh Pengadilan ;
4.       Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah dan rincian masing-masing Penggugat adalah sebagai berikut :
1.       HENDRI HIDAYAT alias HERRY HIDAYAT, sebesar………………… =Rp.       8.022.400,-
2.       DAMU PRATAMA alias DANU, sebesar…………………………………               =Rp.       4.011.200,-                      
3.       MINDO WILSON PITER SIANIPAR alias MINDO sebesar………..              =Rp.       4.011.200,-
4.       BUDI PURNAMA, sebesar…………………………………………………….                =Rp.       8.022.400,-
5.       FELIUS ZEBUA alias FELIUS, sebesar……………………………………..                =Rp.       4.011.200,-
6.       ANSAR, sebesar…………………………………………………………………… =Rp.       4.011.200,-
7.       RYAN HIDAYAT, sebesar……………………………………………………….                =Rp.     24.840.000,-
8.       FAHMI ADLI LUBIS alias FAHMI, sebesar………………………………                =Rp.       4.011.200,-
9.       RENSON PASARIBU, sebesar………………………………………………..                =Rp.       4.011.200,-
10.   MUSLIM, sebesar………………………………………………………………… =Rp.       8.022.400,-
11.   OTONI MENDROFA alias OTONI MENDOPA, sebesar…………..               =Rp.       4.011.200,-
12.   JEREMIA H SITOHANG alias JEREMI H.S, sebesar………………….               =Rp.       8.022.400,-
13.   RENDI ADITYA REVANI alias RENDY, sebesar………………………..               =Rp.       4.011.200,-
14.   JONOANSON PARHUSIP alias JONOANSON, sebesar……………              =Rp.       8.022.400,-
15.   DEDY CRISTIAN NADEAK alias DEDY CRISTIAN, sebesar……….                =Rp.     20.056.000,-
16.   AGUNG SYAHPUTRAN alias AGUNG, sebesar……………………….              =Rp.       8.022.400,-
17.   BACHTIAR IHSAN RASYID, sebesar……………………………………….                =Rp.     24.840.000,-
18.   ARFIN RINALDIY HARAHAP alias ARIFIN RINALDI, sebesar…..               =Rp.     20.056.000,-
19.    HARI KAPRIANTO alias HARRY KAPRIANTO, sebesar…………..                =Rp.     20.056.000,-
20.    CHARLES SITINJAK alias CARLES SITINJAK, sebesar……………..                =Rp.     20.056.000,-
21.   WAHYU JUHANNARI alias WAHYU JUHANNARY, sebesar…….               =Rp.     35.190.000,-
22.   SUMAN LUHUT PASARIBU, sebesar                …………………………………… =Rp.     28.980.000,-
23.   DEDE ANTONI alias ANTONI, sebesar  ………………………………….               =Rp.       8.022.400,-
24.   NEDI JULIANDA, sebesar……………………………………………………… =Rp.     12.033.600,-
25.   DENI SANDRI alias DENY SANDRI, sebesar…………………………… =Rp.     57.960.000,-
26.   ZAINAL ARIFIN alias ZAINAl, sebesar               …………………………………... =Rp.     12.033.600,-
27.   PAIDI, sebesar……………………………………………………………………… =Rp.     47.610.000,-
28.   HOTBIN RIANTO PASARIBU
alias HOTLIN RIANTO PASARIBU, sebesar…………………………… =Rp.       8.022.400,-
29.   ADI TRIONO, sebesar …………………………………………………………. =Rp.     49.183.200,-
30.   ILHAM SIREGAR, sebesar……………………………………………………. =Rp.     12.033.600,-
31.   IBNU HAJAR, sebesar………………………………………………………….  =Rp.     12.033.600,-
32.   HENDRA IRAWAN, sebesar ………………………………………………..  =Rp.     20.056.000,-
33.   PATAR SIGALINGGING, sebesar ………………………………………….                =Rp.     20.700.000,-
34.   BUDIANTO. Sebesar               …………………………………………………………….  = Rp.      4.011.200,-
Total keseluruhan ………………………………………………………………   =Rp.    537.997.600,-
(Terbilang : Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) ;

-          Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;

DALAM REKONPENSI :
-          Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya ;

DALAM KONPENSASI DAN REKONPENSI:
-          Menghukum Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

Bahwa karena perkara ini sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan menghukum PT. I-S sesuai dengan isi Putusan tersebut. Maka, oleh karena itu patut dan layak menurut hukum jika PT. I-S dapat segera melaksanakan kewajibannya dengan itikat baik untuk melaksanakan isi Putusan tersebut.

Bahwa melalui Somasi ini kami sampaikan kepada PT. I-S agar dalam melaksanakan kewajibanya sebagaimana isi putusan dan dapat menghubungi GINDO NADAPDAP, SH., HP : 0812 6312 023.

Demikian Somasi ini disampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan banyak terima-kasih.


Hormat Kami,
Kuasa Hukum KLIEN.




GANDA PUTRA MARBUN, SH., MH.







CC. FILE