Medan :
29
April 2015
No. : 45/ FH-SK/IV/ 2015
Perihal : Somasi untuk Melaksanaan
Putusan (Eksekusi) atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 296
K/Pdt.Sus-PHI/2014, tanggal 25 Agustus 2014 Yo Putusan Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 28/G/2013/PHI.Mdn, tanggal 18
Juli 2013 atas nama PALENTINA BATUARA
KepadaYth. :
PT. AQUA FARM NUSANTARA TOBA
GROWOUT PROJECT
Di,-
Jalan Mess Pemda 30 Ajibata,
Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini :
GANDA PUTRA MARBUN, SH., MH Masing – masing Warga Negara Indonesia, Pekerjaan
sebagai ADVOKAT DAN PENASEHAT
HUKUM dari
“FIRMA HUKUM - SENTRA KEADILAN”
berkantor di Jalan
Sisingamangaraja No. 132 A Kota Medan (20217) Telp. (061) 7346036, Faks. (061)
7345957, HP 08126312023, Email: gnadapdap@gmail.
com, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri., untuk dan
atas nama;
PALENTINA
BATUARA, Karyawan
Aqua Farm Nusantara Toba Growout Project, bertempat tinggal di Aek Rihit Desa
Toguan Galung, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir (d.h sebelum menerima
Surat Pemutusan Hubungan kerja bertempat tinggal di Ajibata, Kabupaten Koba
Samosir).
Selanjutnya disebut sebagai ......................................................................................................KLIEN.
Dengan ini mengajukan Permohonan kepada PT. AQUA
FARM NUSANTARA TOBA GROWOUT PROJECT untuk dapat kiranya melaksanakan isi Putusan Pengadilan
sebagaimana dimaksudkan Putusan
Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 296 K/Pdt.Sus-PHI/2014, tanggal 25 Agustus
2014 Yo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan
Nomor : 28/G/2013/PHI.Mdn, tanggal 18 Juli 2013 atas nama PALENTINA BATUARA.
Bahwa Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah
menerima Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 296
K/Pdt.Sus-PHI/2014, tanggal 25 Agustus 2014, (Copy Terlampir), yang isinya :
“Mengadili”
-
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi PT.
AQUA FARM NUSANTARA TOBA GROWOUT PROJECKT tersebut;
-
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Bahwa sebelumnya Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Medan telah memeriksa dan memutus perkara tersebut dalam
perkara No. 28/G/2013/PHI.Mdn, tanggal 18 Juli 2013 dalam amarnya sebagai
berikut :
“Mengadili”
-
Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian ;
-
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang
dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah
bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) jo. Pasal 156 ayat (1)
UU No. 13 tahun 2003 ;
-
Menyatakan bahwa hubungan kerja antara
Penggugat dengan putus karena Pemutusan HUbungan Kerja sejak tanggal 11
Februari 2013 dan menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sebesar Rp. 10.234.770,00
(sepuluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
-
Menolak gugatan Penggugat untuk selain
dan selebihnya;
-
Membebankan biaya yang timbul dalam
perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah)
Bahwa karena perkara ini sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan
menghukum Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat PT. AQUA FARM NUSANTARA TOBA GROWOUT PROJECKT untuk melaksanakan
isi putusan tersebut. Dengan ini kami meminta agar melaksanakan Putusan (Eksekusi) atas Putusan
Kasasi Mahkamah Agung RI No. 415K/PDT.SUS-PHI/2013, tanggal 16 April 2014, Yo
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No.
01/2013/PHI.MDN. Mdn, tanggal 20 Maret 2013 atas nama
Musa Henri Gultom.
Bahwa oleh karena itu, agar kiranya PT. AQUA FARM NUSANTARA TOBA GROWOUT
PROJECKT dengan etikad baik segera membayar hak-hak Klien tersebut sesuai
dengan isi Putusan diatas dengan menghubungi kami pada alamat kantor yang
tersedia, paling lama sampai tanggal 07 Mei 2015.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas kerjasama
yang baik kami mengucapkanbanyakterima-kasih.
Hormat
Kami,
Kuasa
Hukum/ KLIEN
GANDA PUTRA MARBUN, SH., MH
Tembusan :
-
Ketua Pengadilan
Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan di Medan
-
Klien
-
Pertinggal.