Medan : 10 November
2015
No. : 198 / FH-SK/ XI/ 2015
Perihal : Somasi
untuk melaksanakan Putusan
Kasasi Mahkamah Agung RI No. 190 K/Pdt.Sus/2015, tertanggal 13 Mei 2015 Jo
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No. 50/G/2014/PHI.Mdn,
tertanggal 22 September 2014 atas nama HENDRI HIDAYAT alias HERRI HIDAYAT, DKK
KepadaYth. :
Bapak
/ Ibu Pimpinan PT. I-S
di
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 103 – AB, kota Medan (20111) Propinsi Sumatera Utara.
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini :
GANDA PUTRA MARBUN, SH., MH. Warga Negara Indonesia, Pekerjaan
sebagai ADVOKAT dari “FIRMA
HUKUM - SENTRA KEADILAN” berkantor di Jalan Bahagia
By Pass No. 149 Kota Medan (20218) HP XXXX, Email: gnadapdap@gmail.
com, bertindak
berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Juni 2014 (copy
terlampir), baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri., untuk dan atas nama HENDRI
HIDAYAT alias HERRI HIDAYAT, DKK,
Selanjutnya
disebut sebagai .......................................................................................................................
KLIEN.
Dengan ini menyampaikan Somasi kepada
pihak yang kalah yaitu PT. I-S, untuk melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 190 K/Pdt.Sus/2015,
tertanggal 13 Mei 2015 Jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Medan No. 50/G/2014/PHI.Mdn, tertanggal 22 September 2014
atas nama HENDRI HIDAYAT alias HERRI HIDAYAT, DKK dahulu sebagai Para Termohon
Kasasi / Para Penggugat.
Adapun alasan-alasan diajukan Somasi
ini adalah sebagai berikut ;
Bahwa Klien telah menerima Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Peninjauan
Kembali Mahkamah Agung RI pada hari Rabu tanggal 23 September 2015. Sebagaimana
dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 190 K/Pdt.Sus-PHI/2015, tertanggal 13 Mei 2015, (copy terlampir), yang isinya :
“Mengadili”
-
Menolak
permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi ; PT. I-S tersebut ;
-
Menghukum
Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar
Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa sebelumnya Klien, telah menerima Putusan Pengadilan Hubungan
Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan No. 50/G/2014/PHI.Mdn, tertanggal 22
September 2014, yang
isinya :
“Mengadili”
DALAM KONPENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
sebagian ;
2.
Menyatakan
tindakan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat
adalah bertentangan dengan ketentuan pasal 144 huruf (b) jo pasal 151 ayat (3)
jo. Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ;
3.
Menyatakan
hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat berakhir karena diputus
oleh Pengadilan ;
4.
Menghukum
Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Para Penggugat berupa uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat
(2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
dengan jumlah dan rincian masing-masing Penggugat adalah sebagai berikut :
1. HENDRI HIDAYAT alias HERRY HIDAYAT,
sebesar………………… =Rp. 8.022.400,-
2. DAMU PRATAMA alias DANU,
sebesar………………………………… =Rp. 4.011.200,-
3. MINDO WILSON PITER SIANIPAR alias MINDO
sebesar……….. =Rp. 4.011.200,-
4. BUDI PURNAMA, sebesar……………………………………………………. =Rp. 8.022.400,-
5. FELIUS ZEBUA alias FELIUS,
sebesar…………………………………….. =Rp.
4.011.200,-
6. ANSAR, sebesar…………………………………………………………………… =Rp. 4.011.200,-
7. RYAN HIDAYAT, sebesar………………………………………………………. =Rp. 24.840.000,-
8. FAHMI ADLI LUBIS alias FAHMI,
sebesar……………………………… =Rp. 4.011.200,-
9. RENSON PASARIBU,
sebesar……………………………………………….. =Rp. 4.011.200,-
10. MUSLIM, sebesar………………………………………………………………… =Rp. 8.022.400,-
11. OTONI MENDROFA alias OTONI MENDOPA,
sebesar………….. =Rp. 4.011.200,-
12. JEREMIA H SITOHANG alias JEREMI H.S,
sebesar…………………. =Rp. 8.022.400,-
13. RENDI ADITYA REVANI alias RENDY, sebesar……………………….. =Rp. 4.011.200,-
14. JONOANSON PARHUSIP alias JONOANSON,
sebesar…………… =Rp. 8.022.400,-
15. DEDY CRISTIAN NADEAK alias DEDY CRISTIAN,
sebesar………. =Rp. 20.056.000,-
16. AGUNG SYAHPUTRAN alias AGUNG, sebesar………………………. =Rp. 8.022.400,-
17. BACHTIAR IHSAN RASYID,
sebesar………………………………………. =Rp. 24.840.000,-
18. ARFIN RINALDIY HARAHAP alias ARIFIN
RINALDI, sebesar….. =Rp. 20.056.000,-
19. HARI
KAPRIANTO alias HARRY KAPRIANTO, sebesar………….. =Rp. 20.056.000,-
20. CHARLES
SITINJAK alias CARLES SITINJAK, sebesar…………….. =Rp. 20.056.000,-
21. WAHYU JUHANNARI alias WAHYU JUHANNARY,
sebesar……. =Rp. 35.190.000,-
22. SUMAN LUHUT PASARIBU, sebesar …………………………………… =Rp. 28.980.000,-
23. DEDE ANTONI alias ANTONI, sebesar …………………………………. =Rp. 8.022.400,-
24. NEDI JULIANDA, sebesar………………………………………………………
=Rp. 12.033.600,-
25. DENI SANDRI alias DENY SANDRI, sebesar……………………………
=Rp. 57.960.000,-
26. ZAINAL ARIFIN alias ZAINAl, sebesar …………………………………... =Rp.
12.033.600,-
27. PAIDI, sebesar……………………………………………………………………… =Rp. 47.610.000,-
28. HOTBIN RIANTO PASARIBU
alias HOTLIN RIANTO PASARIBU,
sebesar…………………………… =Rp. 8.022.400,-
29. ADI TRIONO, sebesar
…………………………………………………………. =Rp. 49.183.200,-
30. ILHAM SIREGAR, sebesar……………………………………………………. =Rp. 12.033.600,-
31. IBNU HAJAR, sebesar…………………………………………………………. =Rp.
12.033.600,-
32. HENDRA IRAWAN, sebesar
……………………………………………….. =Rp. 20.056.000,-
33. PATAR SIGALINGGING, sebesar
…………………………………………. =Rp. 20.700.000,-
34. BUDIANTO. Sebesar ……………………………………………………………. = Rp. 4.011.200,-
Total keseluruhan
……………………………………………………………… =Rp. 537.997.600,-
(Terbilang : Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan
Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) ;
-
Menolak
gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
-
Menolak
gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSASI DAN REKONPENSI:
-
Menghukum
Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang
timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu
rupiah).
Bahwa karena
perkara ini sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde) dan menghukum PT. I-S sesuai dengan isi Putusan tersebut. Maka, oleh
karena itu patut dan layak menurut hukum jika PT. I-S dapat segera melaksanakan
kewajibannya dengan itikat baik untuk melaksanakan isi Putusan
tersebut.
Bahwa melalui
Somasi ini kami sampaikan kepada PT. I-S agar dalam melaksanakan kewajibanya
sebagaimana isi putusan dan dapat menghubungi GINDO NADAPDAP, SH., HP : 0812
6312 023.
Demikian Somasi
ini disampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan banyak terima-kasih.
Hormat
Kami,
Kuasa
Hukum KLIEN.
GANDA PUTRA MARBUN, SH., MH.
CC. FILE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar