Kepada Yth :
KETUA PENGADILAH HUBUNGAN
INDUSTRIAL
PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN
DI,-
MEDAN
HAL : GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSRIAL
Dengan hormat,
Yang
bertandatangan dibawah ini :
GANDA
PUTRA MARBUN, SH.,
MH., GINDO NADAPDAP, SH., MH dan JANUARD LAMSARI T., SH., masing-masing Warga Negara Indonesia sebagai ADVOKAT pada “Kantor
Advokat : FIRMA HUKUM SENTRA KEADILAN” berkantor
di Jalan Bahagia By Pass No. 49 A, Kel. Sudi Rejo II, Kec. Medan Kota, Kota
Medan 20218,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Januari 2016, yang bertindak untuk dan atas
nama dari :
1.
RIA DELFITA, Kelahiran Bukit Tinggi, 16-07-1978, Perempuan, Kewarganegaraan
Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun IV Desa Bangun Sari Baru,
Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, disebut
sebagai --------------------- Penggugat - 1 ;
2.
ERIYANTO, Kelahiran Tanjung Gusti, 05-06-1978,
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun I
Jalan Batang kuis Desa Buntu Bedimbar, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, disebut sebagai Penggugat - 2 ;
3.
MUTADI, Kelahiran Muliorejo, 05-06-1969,
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun I
Gang Perintis Desa Telaga Sari, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, disebut sebagai---------------------- Penggugat - 3 ;
4.
SULISTIONO, Kelahiran Limau Manis, 17-06-1980, Laki-laki, Kewarganegaraan
Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun VI Desa Medan Senembah, Kec.
Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, disebut
sebagai --------------
Penggugat - 4 ;
5.
HARYATI, Kelahiran Sei Putih, 24-09-1981,
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat
Dusun IV Gang Bukit Desa Buntu Bedimbar, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang,
disebut sebagai Penggugat - 5;
6.
NUR HANDAYANI, Kelahiran Karang Gading,
25-12-1974, Perempuan, Kewarga-negaraan
Indonesia, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dusun III Desa Tumpatan
Nibung, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli
Serdang, disebut sebagai -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------Penggugat-6;
7.
TRI ENDANG YANI, Kelahiran Tanjung Morawa, 02-01-1979,
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Gang
Rukun Desa Dalu X A, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, disebut sebagai Penggugat - 7 ;
8.
MARLINA,
Kelahiran Tanjung Morawa, 07-05-1979, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia,
Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dusun VI Gang Sumber Desa Bangun Sari
Baru, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, disebut sebagai
--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Penggugat - 8 ;
9.
NUR AISAH,
Kelahiran Bogak, 01-09-1981, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan
Wiraswasta, Alamat Dusun VI Desa Dalu X A, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli
Serdang, disebut sebagai
----------------------------------------------------
Penggugat - 9 ;
10. SRI
WAHYUNI, Kelahiran Tanjung Morawa,
29-10-1979, Perempuan, Kewarga-negaraan
Indonesia, pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun IV Desa Limau Manis, Kec.
Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, disebut
sebagai ------------
Penggugat - 10 ;
11. MILAWATI, Kelahiran T. Nibung, 26-08-1980, Perempuan,
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun X Wonosari
Desa Wonosari, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, disebut sebagai ------------
Penggugat - 11 ;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- PARA PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan
Gugatan Perselisihan
Hubungan Industrial terhadap :
PT. OLAGAFOOD INDUSTRI, berkedudukan
di Jalan Sentosa No. 45 Desa
Buntur Bedimbar Batang Kuis Kec. Tanjung
Morawa Kab. Deli Serdang.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------ TERGUGAT.
Adapun alasan-alasan GUGATAN
ini adalah sebagai berikut :
- Bahwa Para Penggugat adalah pekerja/buruh yang selama ini bekerja di PT. OLAGA FOOD INDUSTRI (i.c. Tergugat) dengan rincian masa kerja masing-masing sebagai berikut :
1)
Penggugat-1 Ria Delfita mulai bekerja pada tanggal 01
September 1999 sampai dengan 01 Oktober
2015 dengan masa kerja 16 Tahun 1 Bulan.
2)
Penggugat-2 Erianto mulai bekerja tanggal 9
Maret 2000 sampai dengan 01 Oktober 2015 dengan masa kerja 15 Tahun 7 Bulan.
3)
Penggugat-3 Mutadi mulai bekerja tanggal 18
Februari 1999 sampai dengan 01
Oktober
2015 dengan masa kerja 16 Tahun 8
Bulan.
4)
Penggugat-4 Sulistiono mulai bekerja tanggal
01 Maret 2002 sampai dengan 01 Oktober
2015 dengan masa kerja 13 Tahun 7
Bulan.
5)
Penggugat-5 Haryati mulai bekerja tanggal 11 Juli
2002 sampai dengan 01 Oktober
2015 dengan masa kerja 13 Tahun 3 Bulan.
6)
Penggugat-6 Nur Handayani mulai bekerja tanggal
01 September 2001 sampai dengan 01 Oktober
2015
dengan masa kerja 14 Tahun 1
Bulan.
7)
Penggugat -7 Tri Endang Yani mulai bekerja tanggal
16 Mei 2000 sampai dengan 01 Oktober
2015 dengan masa kerja 15 Tahun 5
Bulan.
8)
Penggugat-8 Marlina mulai bekerja tanggal 15
November 1999 sampai dengan 01 Oktober
2015
dengan masa kerja 16 Tahun.
9)
Penggugat-9 Nur Aisyah mulai bekerja tanggal 01
Juli 1999 sampai dengan 01 Oktober
2015 dengan masa kerja 16 Tahun 3
Bulan.
10) Penggugat-10
Sri wahyuni mulai bekerja tanggal 17 April 2000 sampai dengan 01 Oktober 2015 dengan masa kerja 15 Tahun 6 Bulan.
11) Penggugat-11
Milawati mulai bekerja tanggal 01 Oktober 1999 sampai dengan 01 Oktober 2015 dengan masa kerja 16 Tahun.
- Bahwa Para Penggugat menerima upah setiap bulannya dari Tergugat sebesar Rp.2.176.200,- (dua juta seratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. : 188.44/65/KPTS/Tahun 2015 Tentang Upah Minimum Sektoral Kab. Deli Serdang Tahun 2015, yang diterima terakhir secara penuh pada bulan Agustus 2015.
- Bahwa secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan dan tanpa musyawarah perundingan terlebih dahulu serta tanpa alasan yang jelas Tergugat telah merumahkan Para Penggugat terhitung sejak Maret 2015 sampai dengan bulan Agustus 2015. Sehingga Para Penggugat tidak lagi melakukan pekerjaannya sebagaimana biasa.
- Bahwa selama dirumahkan oleh Tergugat, Para Penggugat hanya diberikan upah ½ (setengah) dari upah pokok yang biasa diterima oleh Para Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.088.100,- (satu juta delapan puluh delapan ribu seratus rupiah).
- Bahwa kemudian sejak bulan Oktober 2015, Tergugat tidak membayar upah kepada Para Penggugat tanpa dasar sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini berlangsung sampai dengan sekarang. Dengan demikian Tergugat telah menghentikan memberikan pekerjaan dan gaji kepada Para Penggugat, yang dilakukan secara sepihak tanpa melalui musyawarah perundingan terlebih dahulu.
- Bahwa oleh karena itu Para Penggugat melalui Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) telah membuat laporan pengaduan kepada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Deli Serdang guna mendapatkan penyelesaian melalui Surat No.: 071/DPC F SBRI-DS/Ext/X/2015 tertanggal 20 Oktober 2015 tentang perihal mediasi.
- Bahwa akan tetapi laporan pengaduan oleh Para Penggugat tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak di depan mediator pada perundingan mediasi, sehingga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan Surat Anjuran dengan Nomor : 560/7703/DTKTR/2015 tanggal 01 Desember 2015, akan tetapi sampai dengan sekarang Tergugat tidak mematuhi dan tidak melaksanakan surat anjuran tersebut.
- Bahwa oleh karenanya, untuk memperjuangkan rasa keadilan dan kepastian hukum Para Penggugat mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial dalam perkara aquo sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (vide UU RI No. 02 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial).
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka jelas dan terang perbuatan Tergugat yang merumahkan Para Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepada Para Penggugat sejak bulan Oktober 2015 sampai dengan sekarang adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Para Penggugat.
Oleh karena itu, Pemutusan Hubungan Kerja
yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI
HUKUM karena tanpa PERUNDINGAN dan tanpa PENETAPAN dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial,
maka pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat telah
bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal
151 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
yang menyatakan :
Ayat (2) : Dalam hal segala upaya telah dilakukan,
tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan
hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat
buruh atau dengan Pekerja/Buruh yang bersangkutan tidak menjadi
anggota serikat Penggugat/ serikat buruh.
Ayat (3) : Dalam hal perundingan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya
dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja/Bruh
setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.
- Bahwa oleh karena itu, patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga tidak sah atau batal demi hukum.
- Bahwa oleh karena itu juga, patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sebesar 15 % sesuai Pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 2.176.200,- (dua juta seratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kab. Deli Serdang Tahun 2015, dengan rincian perhitungan masing-masing Para Penggugat sebagai berikut
1)
Ria
Delfita dengan masa kerja 16 Tahun 1 Bulan.
·
Uang
pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- =
Rp. 39.171.600,-
·
Uang
penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.176.200,- = Rp. 13.057.200,-
·
Uang
penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,- =
Rp. 7.834.320,-+
Jumlah = Rp. 60.063.120,-
2)
Eriyanto
dengan masa kerja 15 Tahun 7 Bulan.
·
Uang
pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- =
Rp. 39.171.600,-
·
Uang
penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.176.200,- = Rp. 13.057.200,-
·
Uang
penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,- =
Rp. 7.834.320,-+
Jumlah = Rp. 60.063.120,-
3)
Mutadi
dengan masa kerja 16 Tahun 8 Bulan.
·
Uang
pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- =
Rp. 39.171.600,-
·
Uang
penghargaan masa kerja 6 x Rp.
2.176.200,- = Rp. 13.057.200,-
·
Uang
penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,- =
Rp. 7.834.320,-+
Jumlah = Rp. 60.063.120,-
4)
Sulistiono
dengan masa kerja 13 Tahun 7 Bulan.
·
Uang
pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- =
Rp. 39.171.600,-
·
Uang
penghargaan masa kerja 5 x Rp. 2.176.200,- = Rp. 10.881.000,-
·
Uang
penggantian hak 15% x Rp. 50.052.600,- =
Rp. 7.507.890,-+
Jumlah = Rp. 57.560.490,-
5)
Haryati
dengan masa kerja 13 Tahun 3 Bulan.
·
Uang
pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- =
Rp. 39.171.600,-
·
Uang
penghargaan masa kerja 5 x Rp. Rp. 2.176.200,- =
Rp. 10.881.000,-
·
Uang
penggantian hak 15% x Rp. 50.052.600,- =
Rp. 7.507.890,-+
Jumlah = Rp. 57.560.490,-
6)
Nur
Handayani dengan masa kerja 14 Tahun Bulan.
·
Uang
pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- =
Rp. 39.171.600,-
·
Uang
penghargaan masa kerja 5 x Rp. 2.176.200,- = Rp. 10.881.000,-
·
Uang
penggantian hak 15% x Rp. 50.052.600,- =
Rp. 7.507.890,-
Jumlah = Rp. 57.560.490,-
7)
Tri
Endang Yani dengan masa kerja 15 Tahun 5 Bulan.
·
Uang
pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- =
Rp. 39.171.600,-
·
Uang
penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.176.200,- = Rp. 13.057.200,-
·
Uang
penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,- =
Rp. 7.834.320,-+
Jumlah = Rp. 60.063.120,-
8)
Marlina
dengan masa kerja 16 Tahun
·
Uang
pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- =
Rp. 39.171.600,-
·
Uang
penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.176.200,- = Rp. 13.057.200,-
·
Uang
penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,- =
Rp. 7.834.320,+
Jumlah = Rp. 60.063.120,-
9)
Nur
Aisyah dengan masa kerja 16 tahun 3 bulan.
·
Uang
pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- =
Rp. 39.171.600,-
·
Uang
penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.176.200,- = Rp. 13.057.200,-
·
Uang
penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,- =
Rp. 7.834.320,-+
Jumlah = Rp. 60.063.120,-
10) Sri Wahyuni dengan masa kerja 15 Tahun 6 Bulan.
·
Uang
pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- =
Rp. 39.171.600,-
·
Uang
penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.176.200,- = Rp. 13.057.200,-
·
Uang
penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,- =
Rp. 7.834.320,-+
Jumlah = Rp. 60.063.120,-
11) Milawati dengan masa kerja 16 tahun
·
Uang
pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- =
Rp. 39.171.600,-
·
Uang
penghargaan masa kerja 6 x Rp.
2.176.200,- = Rp. 13.057.200,-
·
Uang
penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,- =
Rp. 7.834.320,-+
Jumlah = Rp. 60.063.120,-
Total uang pesangon Para Penggugat adalah sebesar Rp.
653.186.430,-
(terbilang
: enam ratus lima puluh tiga juta seratus delapan puluh enam ribu empat ratus
tiga puluh rupiah)
- Bahwa oleh karena tindakan PHK sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat mengakibatkan Penggugat tidak dapat bekerja seperti biasanya sehingga tidak memiliki penghasilan untuk membiayai dan menafkahi hidup keluarga masing-masing Para Penggugat. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Tergugat diwajib untuk membayar upah yang biasa diterima oleh Para Penggugat setiap bulannya.
Akan tetapi Tergugat
tidak mengindahkan sama sekali ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tidak membayar upah
selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
berkekuatan hukum tetap tentang PHK dalam perkara a quo, maka dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.
37/PUU-IX/2011 tentang upah proses. maka
patut dan layak jika Perusahaan (ic. Tergugat) juga membayar upah Proses
Penyelesaian kepada masing-masing Para Penggugat
yaitu selama 6 (enam) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Oktober 2015 sampai dengan Bulan April 2016,
dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
1) Ria
Delfita (ic. Penggugat 1) = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
(tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus
rupiah)
2) Erianto
(ic. Penggugat 2) = 6 Bulan X Rp.
2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
(tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus
rupiah)
3) Mutadi
(ic. Penggugat 3) = 6 Bulan X Rp.
2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
(tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus
rupiah)
4) Sulistiono
(ic. Penggugat 4) = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
(tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus
rupiah)
5) Haryati
(ic. Penggugat 5) = 6 Bulan X Rp.
2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
(tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus
rupiah)
6) Nur
Handayani (ic. Penggugat 6) = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
(tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus
rupiah)
7) Tri
Endang Yani (ic. Penggugat 7)= 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
(tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus
rupiah)
8) Marlina
(ic. Penggugat 8) = 6 Bulan X Rp.
2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
(tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus
rupiah)
9) Nur
Aisyah (ic. Penggugat 9) = 6 Bulan X Rp.
2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
(tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus
rupiah)
10) Sri
wahyuni (ic. Penggugat 10) = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
(tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus
rupiah)
11) Milawati
(ic. Penggugat 11) = 6 Bulan X Rp.
2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
(tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus
rupiah)
Dengan
jumlah total seluruh upah
proses Para Penggugat adalah sebesar Rp.
143.629.200,- (terbilang : seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh
sembilan ribu dua ratus rupiah)
- Bahwa untuk menjamin dilaksanakan putusan ini nantinya oleh Tergugat, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
- Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti hukum yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, dan juga oleh karena gugatan Penggugat adalah mengenai pekerjaan dan penghidupan bagi keluarga dari Penggugat, maka patut dan layak menurut hukum jika putusan atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali serta perlawanan (uit voerbaar bij voeraad).
- Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan
uraian tersebut diatas Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, berkenaan memanggil kedua belah pihak
untuk duduk bersidang dalam suatu ruang sidang yang telah ditentukan dan
mengambil putusan hakim yang amarnya sebagai berikut :
--------------------------------------------------MENGADILI :---------------------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya .
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang
merumahkan Para Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepada Para Penggugat sejak bulan Oktober
2015 sampai dengan sekarang
adalah merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan
dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH dan
BATAL DEMI HUKUM.
3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam
pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan
dasar perhitungan upah sebesar Rp. 2.170.200,- (dua juta seratus tujuh puluh
ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan UMSK Kab. Deli Serdang Tahun 2015, dengan
rincian sebagai berikut :
1) Ria
Delfita dengan masa kerja 16 Tahun 1 Bulan.
·
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- = Rp. 39.171.600,-
·
Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp.
2.176.200,- = Rp. 13.057.200,-
·
Uang penggantian hak 15% x Rp.
52.228.800,- = Rp. 7.834.320,- +
Jumlah = Rp. 60.063.120,-
2) Eriyanto
dengan masa kerja 15 Tahun 7
Bulan.
·
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- = Rp. 39.171.600,-
·
Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp.
2.176.200,- = Rp. 13.057.200,-
·
Uang penggantian hak 15% x Rp.
52.228.800,- = Rp. 7.834.320,- +
Jumlah = Rp. 60.063.120,-
3) Mutadi
dengan masa kerja 16 Tahun 8 Bulan.
·
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- = Rp. 39.171.600,-
·
Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp.
2.176.200,- = Rp. 13.057.200,-
·
Uang penggantian hak 15% x Rp.
52.228.800,- = Rp. 7.834.320,-+
Jumlah = Rp. 60.063.120,-
4) Sulistiono
dengan masa kerja 13 Tahun 7 Bulan.
·
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- = Rp. 39.171.600,-
·
Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp.
2.176.200,- = Rp. 10.881.000,-
·
Uang penggantian hak 15% x Rp.
50.052.600,- = Rp. 7.507.890,- +
Jumlah = Rp. 57.560.490,-
5) Haryati
dengan masa kerja 13 Tahun 3 Bulan.
·
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- = Rp. 39.171.600,-
·
Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp.
2.176.200,- = Rp. 10.881.000,-
·
Uang penggantian hak 15% x Rp.
50.052.600,- = Rp. 7.507.890,- +
Jumlah = Rp. 57.560.490,-
6) Nur
Handayani dengan masa kerja 14 Tahun 1 Bulan.
·
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- = Rp. 39.171.600,-
·
Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp.
2.176.200,- = Rp. 10.881.000,-
·
Uang penggantian hak 15% x Rp.
50.052.600,- = Rp. 7.507.890,-+
Jumlah = Rp. 57.560.490,-
7) Tri
Endang Yani dengan masa kerja 15 Tahun 5 Bulan.
·
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- = Rp. 39.171.600,-
·
Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp.
2.176.200,- = Rp. 13.057.200,-
·
Uang penggantian hak 15% x Rp.
52.228.800,- = Rp. 7.834.320,-+
Jumlah = Rp. 60.063.120,-
8) Marlina
dengan masa kerja 16 Tahun
·
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- = Rp. 39.171.600,-
·
Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp.
2.176.200,- = Rp. 13.057.200,-
·
Uang penggantian hak 15% x Rp.
52.228.800,- = Rp. 7.834.320,-+
Jumlah = Rp. 60.063.120,-
9) Nur
Aisyah dengan masa kerja 16 tahun 3 Bulan.
·
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- = Rp. 39.171.600,-
·
Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp.
2.176.200,- = Rp. 13.057.200,-
·
Uang penggantian hak 15% x Rp.
52.228.800,- = Rp. 7.834.320,-+
Jumlah = Rp. 60.063.120,-
10) Sri
Wahyuni dengan masa kerja 15 Tahun 6 Bulan.
·
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- = Rp. 39.171.600,-
·
Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp.
2.176.200,- = Rp. 13.057.200,-
·
Uang penggantian hak 15% x Rp.
52.228.800,- = Rp. 7.834.320,-+
Jumlah = Rp. 60.063.120,-
11) Milawati
dengan masa kerja 16 tahun
·
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,- = Rp. 39.171.600,-
·
Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp.
2.176.200,- = Rp. 13.057.200,-
·
Uang penggantian hak 15% x Rp.
52.228.800,- = Rp. 7.834.320,-+
Jumlah = Rp. 60.063.120,-
Total uang pesangon Para Penggugat adalah sebesar Rp.
653.186.430,-
(terbilang
: enam ratus lima puluh tiga juta seratus delapan puluh enam ribu empat ratus
tiga puluh rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah
Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada masing-masing
Para Penggugat yaitu selama 6 (enam)
Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Oktober 2015 sampai dengan Bulan April 2016 secara tunai dan sekaligus, dengan
rincian perhitungan sebagai berikut:
1)
Ria Delfita (ic. Penggugat 1) =
6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
(tiga
belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
2)
Erianto (ic. Penggugat 2) = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- =
Rp.13.057.200,-
(tiga
belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
3)
Mutadi (ic. Penggugat 3) = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- =
Rp.13.057.200,-
(tiga
belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
4)
Sulistiono (ic. Penggugat 4) = 6 Bulan
X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
(tiga
belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
5)
Haryati (ic. Penggugat 5) = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- =
Rp.13.057.200,-
(tiga
belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
6)
Nur Handayani (ic.Penggugat 6)= 6
Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
(tiga
belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
7)
Tri Endang Yani (ic.Penggugat 7) = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,-= Rp.13.057.200,-
(tiga
belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
8)
Marlina (ic. Penggugat 8) = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- =
Rp.13.057.200,-
(tiga
belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
9)
Nur Aisyah (ic. Penggugat 9) = 6 Bulan
X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
(tiga
belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
10)
Sri wahyuni (ic. Penggugat 10) = 6
Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
(tiga
belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
11)
Milawati (ic. Penggugat 11) = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- =
Rp.13.057.200,-
(tiga
belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
Dengan
jumlah seluruh upah
proses Para Penggugat adalah sebesar Rp.
143.629.200,- (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh sembilan ribu
dua ratus rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang
paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan
secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali
maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala
biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila
Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa
perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Medan, 28 Januari
2016
Hormat KAMI,
Kuasa Hukum Penggugat
( GINDO NADAPDAP, SH., MH ) ( GANDA
PUTRA MARBUN, SH., MH )
( JANUARD LAMSARI T., SH )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar