Selasa, 12 April 2016

Contoh Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial








Kepada Yth :
KETUA PENGADILAH HUBUNGAN INDUSTRIAL
PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN
DI,-
MEDAN

HAL    : GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSRIAL

Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini : 
 GANDA PUTRA MARBUN, SH., MH., GINDO NADAPDAP, SH., MH dan JANUARD LAMSARI T., SH., masing-masing Warga Negara Indonesia sebagai ADVOKAT pada “Kantor Advokat : FIRMA HUKUM SENTRA KEADILAN”  berkantor di Jalan Bahagia By Pass No. 49 A, Kel. Sudi Rejo II, Kec. Medan Kota, Kota Medan 20218, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Januari 2016, yang bertindak untuk dan atas nama dari :
1.     RIA DELFITA, Kelahiran Bukit Tinggi, 16-07-1978, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun IV Desa Bangun Sari Baru, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, disebut sebagai --------------------- Penggugat - 1 ;
2.     ERIYANTO, Kelahiran Tanjung Gusti, 05-06-1978, Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun I Jalan Batang kuis Desa Buntu Bedimbar, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, disebut sebagai Penggugat - 2 ;
3.     MUTADI, Kelahiran Muliorejo, 05-06-1969, Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun I Gang Perintis Desa Telaga Sari, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, disebut sebagai---------------------- Penggugat - 3 ;
4.     SULISTIONO, Kelahiran Limau Manis, 17-06-1980, Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun VI Desa Medan Senembah, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, disebut sebagai -------------- Penggugat - 4 ;
5.     HARYATI, Kelahiran Sei Putih, 24-09-1981, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dusun IV Gang Bukit Desa Buntu Bedimbar, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, disebut sebagai Penggugat - 5;
6.     NUR HANDAYANI, Kelahiran Karang Gading, 25-12-1974, Perempuan, Kewarga-negaraan Indonesia, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dusun III Desa Tumpatan Nibung, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, disebut sebagai -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------Penggugat-6;
7.     TRI ENDANG YANI, Kelahiran Tanjung Morawa, 02-01-1979, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Gang Rukun Desa Dalu X A, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, disebut sebagai Penggugat - 7 ;
8.     MARLINA, Kelahiran Tanjung Morawa, 07-05-1979, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dusun VI Gang Sumber Desa Bangun Sari Baru, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, disebut sebagai --------------------------------------------------------------------------------------------------------- Penggugat - 8 ;
9.     NUR AISAH, Kelahiran Bogak, 01-09-1981, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun VI Desa Dalu X A, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, disebut sebagai ---------------------------------------------------- Penggugat - 9 ;
10.  SRI WAHYUNI,  Kelahiran Tanjung Morawa, 29-10-1979, Perempuan, Kewarga-negaraan Indonesia, pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun IV Desa Limau Manis, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, disebut sebagai ------------ Penggugat - 10 ;
11.  MILAWATI, Kelahiran T. Nibung, 26-08-1980, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun X Wonosari Desa Wonosari, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, disebut sebagai ------------ Penggugat - 11 ;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- PARA PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap :
PT. OLAGAFOOD INDUSTRI, berkedudukan di Jalan Sentosa No. 45 Desa Buntur Bedimbar Batang Kuis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------ TERGUGAT.

Adapun alasan-alasan GUGATAN ini adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa Para Penggugat adalah pekerja/buruh yang selama ini bekerja di PT. OLAGA FOOD INDUSTRI (i.c. Tergugat) dengan rincian masa kerja masing-masing sebagai berikut :
1)    Penggugat-1 Ria Delfita mulai bekerja pada tanggal 01 September 1999 sampai dengan 01 Oktober  2015 dengan masa kerja 16 Tahun 1 Bulan.
2)    Penggugat-2 Erianto mulai bekerja tanggal 9 Maret 2000 sampai dengan 01 Oktober 2015 dengan masa kerja 15 Tahun 7 Bulan.
3)    Penggugat-3 Mutadi mulai bekerja tanggal 18 Februari 1999 sampai dengan 01 Oktober 2015 dengan masa kerja 16 Tahun 8 Bulan.
4)    Penggugat-4 Sulistiono mulai bekerja tanggal 01 Maret 2002 sampai dengan 01 Oktober 2015 dengan masa kerja 13 Tahun 7 Bulan.
5)    Penggugat-5 Haryati mulai bekerja tanggal 11 Juli 2002 sampai dengan 01 Oktober 2015 dengan masa kerja  13 Tahun 3 Bulan.
6)    Penggugat-6 Nur Handayani mulai bekerja tanggal 01 September 2001 sampai dengan 01 Oktober 2015 dengan masa kerja 14 Tahun 1 Bulan.
7)    Penggugat -7 Tri Endang Yani mulai bekerja tanggal 16 Mei 2000 sampai dengan 01 Oktober 2015 dengan masa kerja 15 Tahun 5 Bulan.
8)    Penggugat-8 Marlina mulai bekerja tanggal 15 November 1999 sampai dengan 01 Oktober 2015 dengan masa kerja 16 Tahun.
9)    Penggugat-9 Nur Aisyah mulai bekerja tanggal 01 Juli 1999 sampai dengan 01 Oktober 2015 dengan masa kerja 16 Tahun 3 Bulan.
10) Penggugat-10 Sri wahyuni mulai bekerja tanggal 17 April 2000 sampai dengan 01 Oktober 2015 dengan masa kerja 15 Tahun 6 Bulan.
11) Penggugat-11 Milawati mulai bekerja tanggal 01 Oktober 1999 sampai dengan 01 Oktober 2015 dengan masa kerja 16 Tahun.
  1. Bahwa Para Penggugat menerima upah setiap bulannya dari Tergugat sebesar Rp.2.176.200,- (dua juta seratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. : 188.44/65/KPTS/Tahun 2015 Tentang Upah Minimum Sektoral Kab. Deli Serdang Tahun 2015, yang diterima terakhir secara penuh pada bulan Agustus 2015.
  2. Bahwa secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan dan tanpa musyawarah perundingan terlebih dahulu serta tanpa alasan yang jelas Tergugat telah merumahkan Para Penggugat terhitung sejak Maret 2015 sampai dengan bulan Agustus 2015. Sehingga Para Penggugat tidak lagi melakukan pekerjaannya sebagaimana biasa.
  3. Bahwa selama dirumahkan oleh Tergugat, Para Penggugat hanya diberikan upah ½ (setengah) dari upah pokok yang biasa diterima oleh Para Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.088.100,- (satu juta delapan puluh delapan ribu seratus rupiah).
  4. Bahwa kemudian sejak bulan Oktober 2015, Tergugat tidak membayar upah kepada Para Penggugat tanpa dasar sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini berlangsung sampai dengan sekarang. Dengan demikian Tergugat telah menghentikan memberikan pekerjaan dan gaji kepada Para Penggugat, yang dilakukan secara sepihak tanpa melalui musyawarah perundingan terlebih dahulu.
  5. Bahwa oleh karena itu Para Penggugat melalui Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) telah membuat laporan pengaduan kepada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Deli Serdang guna mendapatkan penyelesaian melalui Surat No.: 071/DPC F SBRI-DS/Ext/X/2015 tertanggal 20 Oktober 2015 tentang perihal mediasi.
  6. Bahwa akan tetapi laporan pengaduan oleh Para Penggugat tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak di depan mediator pada perundingan mediasi, sehingga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan Surat Anjuran dengan Nomor : 560/7703/DTKTR/2015 tanggal 01 Desember 2015, akan tetapi sampai dengan sekarang Tergugat tidak mematuhi dan tidak melaksanakan surat anjuran tersebut.
  7. Bahwa oleh karenanya, untuk memperjuangkan rasa keadilan dan kepastian hukum Para Penggugat mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial dalam perkara aquo sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (vide UU RI No. 02 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial).
  8. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka jelas dan terang perbuatan Tergugat yang merumahkan Para Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepada Para Penggugat sejak bulan Oktober 2015 sampai dengan sekarang adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Para Penggugat.
Oleh karena itu, Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM karena tanpa PERUNDINGAN dan tanpa PENETAPAN dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat telah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan :
Ayat (2) : Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan Pekerja/Buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat Penggugat/ serikat buruh.
Ayat (3) : Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja/Bruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.
  1. Bahwa oleh karena itu, patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga tidak sah atau batal demi hukum.
  2. Bahwa oleh karena itu juga, patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sebesar 15 % sesuai Pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 2.176.200,- (dua juta seratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kab. Deli Serdang Tahun 2015, dengan rincian perhitungan masing-masing Para Penggugat sebagai berikut
1)    Ria Delfita dengan masa kerja 16 Tahun 1 Bulan.
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                                 = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp.  2.176.200,-             = Rp. 13.057.200,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                    = Rp.   7.834.320,-+
Jumlah     = Rp. 60.063.120,-
2)    Eriyanto dengan masa kerja 15 Tahun 7 Bulan.
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                                 = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.176.200,-              = Rp. 13.057.200,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                    = Rp.   7.834.320,-+
Jumlah     = Rp. 60.063.120,-
3)    Mutadi dengan masa kerja 16 Tahun 8 Bulan.
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                                 = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.176.200,-              = Rp. 13.057.200,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                    = Rp.   7.834.320,-+
Jumlah     = Rp. 60.063.120,-
4)    Sulistiono dengan masa kerja 13 Tahun 7 Bulan.
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                                 = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. 2.176.200,-              = Rp. 10.881.000,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 50.052.600,-                    = Rp.   7.507.890,-+
Jumlah     = Rp. 57.560.490,-
5)    Haryati dengan masa kerja 13 Tahun 3 Bulan.
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                                 = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. Rp. 2.176.200,-       = Rp. 10.881.000,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 50.052.600,-                    = Rp.   7.507.890,-+
Jumlah     = Rp. 57.560.490,-
6)    Nur Handayani dengan masa kerja 14 Tahun Bulan.
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                                 = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. 2.176.200,-              = Rp. 10.881.000,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 50.052.600,-                    = Rp.   7.507.890,-
Jumlah     = Rp. 57.560.490,-
7)    Tri Endang Yani dengan masa kerja 15 Tahun 5 Bulan.
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                                 = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.176.200,-              = Rp. 13.057.200,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                    = Rp.   7.834.320,-+
Jumlah     = Rp. 60.063.120,-
8)    Marlina dengan masa kerja 16 Tahun
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                                 = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.176.200,-              = Rp. 13.057.200,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                    = Rp.   7.834.320,+
Jumlah     = Rp. 60.063.120,-
9)    Nur Aisyah dengan masa kerja 16 tahun 3 bulan.
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                               = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.176.200,-             = Rp. 13.057.200,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                   = Rp.   7.834.320,-+
Jumlah     = Rp. 60.063.120,-
10) Sri Wahyuni dengan masa kerja 15 Tahun 6 Bulan.
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                               = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.176.200,-             = Rp. 13.057.200,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                   = Rp.   7.834.320,-+
Jumlah     = Rp. 60.063.120,-
11) Milawati dengan masa kerja 16 tahun
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                               = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 6 x  Rp. 2.176.200,-                        = Rp. 13.057.200,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                   = Rp.   7.834.320,-+
Jumlah     = Rp. 60.063.120,-

            Total uang pesangon Para Penggugat adalah sebesar  Rp. 653.186.430,-
(terbilang : enam ratus lima puluh tiga juta seratus delapan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh rupiah)
  1. Bahwa oleh karena tindakan PHK sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat mengakibatkan Penggugat tidak dapat bekerja seperti biasanya sehingga tidak memiliki penghasilan untuk membiayai dan menafkahi hidup keluarga masing-masing Para Penggugat.  Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Tergugat diwajib untuk membayar upah yang biasa diterima oleh Para Penggugat setiap bulannya.
Akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan sama sekali ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tidak membayar upah selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial berkekuatan hukum tetap tentang PHK dalam perkara a quo, maka dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011 tentang upah proses. maka patut dan layak jika Perusahaan (ic. Tergugat) juga membayar upah Proses Penyelesaian kepada masing-masing Para  Penggugat yaitu selama 6 (enam) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Oktober  2015 sampai dengan Bulan April 2016, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
1)    Ria Delfita (ic. Penggugat 1) =  6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
2)    Erianto (ic. Penggugat 2)         = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
3)    Mutadi (ic. Penggugat 3)          = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
4)    Sulistiono (ic. Penggugat 4) = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
5)    Haryati (ic. Penggugat 5)          = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
6)    Nur Handayani (ic. Penggugat 6) = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
7)    Tri Endang Yani (ic. Penggugat 7)= 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
8)    Marlina (ic. Penggugat 8)         = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
9)    Nur Aisyah (ic. Penggugat 9) = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
10) Sri wahyuni (ic. Penggugat 10) = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
11) Milawati (ic. Penggugat 11)     = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

Dengan jumlah total seluruh upah proses Para Penggugat adalah sebesar  Rp. 143.629.200,- (terbilang : seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah)
  1. Bahwa untuk menjamin dilaksanakan putusan ini nantinya oleh Tergugat, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
  2. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti hukum yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, dan juga oleh karena gugatan Penggugat adalah mengenai pekerjaan dan penghidupan bagi keluarga dari Penggugat, maka patut dan layak menurut hukum jika putusan atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali serta perlawanan (uit voerbaar bij voeraad).
  3. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, berkenaan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersidang dalam suatu ruang sidang yang telah ditentukan dan mengambil putusan hakim yang amarnya sebagai berikut :
--------------------------------------------------MENGADILI :---------------------------------------------------
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
2.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang merumahkan Para Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepada Para Penggugat sejak bulan Oktober 2015 sampai dengan sekarang adalah merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
3.    Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 2.170.200,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan UMSK Kab. Deli Serdang Tahun 2015, dengan rincian sebagai berikut :
1)    Ria Delfita dengan masa kerja 16 Tahun 1 Bulan.
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                              = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.176.200,-           = Rp. 13.057.200,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                 = Rp.   7.834.320,- +
Jumlah     = Rp. 60.063.120,-
2)    Eriyanto dengan masa kerja 15 Tahun 7 Bulan.
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                              = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.176.200,-           = Rp. 13.057.200,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                 = Rp.   7.834.320,- +
Jumlah     = Rp. 60.063.120,-
3)    Mutadi dengan masa kerja 16 Tahun 8 Bulan.
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                              = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.176.200,-           = Rp. 13.057.200,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                 = Rp.   7.834.320,-+
Jumlah     = Rp. 60.063.120,-
4)    Sulistiono dengan masa kerja 13 Tahun 7 Bulan.
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                              = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. 2.176.200,-           = Rp. 10.881.000,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 50.052.600,-                 = Rp.   7.507.890,- +
Jumlah     = Rp. 57.560.490,-
5)    Haryati dengan masa kerja 13 Tahun 3 Bulan.
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                              = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. 2.176.200,-           = Rp. 10.881.000,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 50.052.600,-                 = Rp.   7.507.890,- +
Jumlah     = Rp. 57.560.490,-
6)    Nur Handayani dengan masa kerja 14 Tahun 1 Bulan.
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                              = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. 2.176.200,-           = Rp. 10.881.000,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 50.052.600,-                 = Rp.   7.507.890,-+
Jumlah     = Rp. 57.560.490,-
7)    Tri Endang Yani dengan masa kerja 15 Tahun 5 Bulan.
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                              = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.176.200,-           = Rp. 13.057.200,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                 = Rp.   7.834.320,-+
Jumlah     = Rp. 60.063.120,-
8)    Marlina dengan masa kerja 16 Tahun
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                              = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.176.200,-           = Rp. 13.057.200,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                 = Rp.   7.834.320,-+
Jumlah     = Rp. 60.063.120,-
9)    Nur Aisyah dengan masa kerja 16 tahun 3 Bulan.
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                             = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.176.200,-         = Rp. 13.057.200,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                = Rp.   7.834.320,-+
Jumlah     = Rp. 60.063.120,-
10) Sri Wahyuni dengan masa kerja 15 Tahun 6 Bulan.
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                             = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.176.200,-         = Rp. 13.057.200,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                = Rp.   7.834.320,-+
Jumlah     = Rp. 60.063.120,-

11) Milawati dengan masa kerja 16 tahun
·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                             = Rp. 39.171.600,-
·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.176.200,-         = Rp. 13.057.200,-
·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                = Rp.   7.834.320,-+
Jumlah     = Rp. 60.063.120,-

            Total uang pesangon Para Penggugat adalah sebesar Rp. 653.186.430,-
(terbilang : enam ratus lima puluh tiga juta seratus delapan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh rupiah)
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada masing-masing Para  Penggugat yaitu selama 6 (enam) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Oktober 2015 sampai dengan Bulan April 2016 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
1)    Ria Delfita (ic. Penggugat 1)  = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
2)    Erianto (ic. Penggugat 2)           = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
3)    Mutadi (ic. Penggugat 3)            = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
4)    Sulistiono (ic. Penggugat 4) = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
5)    Haryati (ic. Penggugat 5)           = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
6)    Nur Handayani (ic.Penggugat 6)= 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
7)    Tri Endang Yani (ic.Penggugat 7)        = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,-= Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
8)    Marlina (ic. Penggugat 8) = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
9)    Nur Aisyah (ic. Penggugat 9) = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
10) Sri wahyuni (ic. Penggugat 10) = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
11) Milawati (ic. Penggugat 11)       = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                  (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
Dengan jumlah seluruh upah proses Para Penggugat adalah sebesar  Rp. 143.629.200,- (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah)
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
6.    Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Medan, 28 Januari 2016

Hormat KAMI,
Kuasa Hukum Penggugat



( GINDO NADAPDAP, SH., MH )                          ( GANDA PUTRA MARBUN, SH., MH )



( JANUARD LAMSARI T., SH )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar