Ditulis Oleh Ganda Putra Marbun, S.H.
KASUS PERSELISIHAN ANTARA PEKERJA /BURUH
TEORI :
Isu menyangkut masalah perburuhan di
Indonesia seakan tidak pernah ada habisnya. Berbagai kasus yang menyangkut
perburuhan hampir setiap saat menghiasi media nasional kita. Fenomena terakhir
adalah mengenai demo buruh yang berlangsung di beberapa daerah seperti Bekasi,
Serang, dan Cikampek. Berbagai aksi yang dilakukan oleh kaum buruh tersebut
bahkan membuat banyak warga lain mengalami kerugian karena aksi-aksi tersebut
dilakukan di ruang publik sehingga mengganggu akses masyarakat pada fasilitas
publik dan menggangu ketenangan masyarakat dari aksi tersebut. Dengan berbagai
efek yang ditimbulkan dari aksi buruh itu, Masalah aksi buruh ini dapat
disebabkan oleh banyak faktor yaitu mengenai pemutusan hubungan kerja dan upaya
alternatif untuk mencegah dan menanggulanginya.
CONTOH KASUS PERSELISIHAN BURUH DENGAN PEKERJA
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa
yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara,
datang sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakarta
Utara, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam
usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan
sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
4 Tahun 1994 tentang THR.
Sekitar
500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan
Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa siang
‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta
Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta
Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan
yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Demonstrasi
ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga
mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan.
Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai
terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan
ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak
akan memberikan THR kepada pekerjanya. Dalam demo tersebut para buruh menuntut
perusahaan untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para
demonstras mengatakan “ jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak
mendapatkan THR, karena setahu mereka perusahaan garmen tersebut tidak merugi,
bahkan sebaliknya”. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan
memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young
Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800
karyawan yang mayoritas perempuan.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakarta Utara. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakarta Utara, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut. Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakarta Utara. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakarta Utara, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut. Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Berdasarkan
kasus diatas dapat disimpulkan bahwa, pentingnya komunikasi yang baik antara pekerja
dengan pengusaha. Sebagai seorang pengusaha mereka harus memenuhi kewajiban
para pekerjanya agar tidak terjadi perselisihan. Karena para pekerja sudah
berusaha menjalankan kewajibannya untuk bekerja memenuhi kebutuhan perusahaan
tersebut. Maka perusahaan juga berkewajiban memberikan upah dan tunjangan
kepada pekerja dan berlaku adil dan bijaksana untuk tidak mempermainkan rakyat kecil.
ANALISIS :
Buruh
adalah tulang punggung sektor swasta, yang banyak memberikan sumbangsih
terbesar dalam pergerakan roda ekonomi Indonesia. Tetapi Buruh, masih dianggap
sepele atau masih dianggap masih seperti budak-budak dizaman kolonial Belanda.
Cukup dibayar maka pekerjaan selesai. Adu nasib diantara hari karena nasib
buruh ini akan diperjuangkan bertepatan dengan hari lahirnya. Tonggak
meningkatkan taraf hidup dengan sistem pengupahan minimum regional masih banyak
yang belum diterapkan, termasuk disektor jasa atau pelayanan.Mereka digaji
hanya berdasarkan suka-suka kantong tuannya.
Penyelesaian
konflik antar buruh dengan majikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial :
a. bahwa hubungan industrial yang
harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila;
b. bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan
hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan
institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
cepat, tepat, adil, dan
murah;
c. bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun
1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan undang-undang yang
mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Terhadap
hal tersebut disebutkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial bahwa perselisihan hubungan industrial ini
dimungkinkan untuk dapat diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI). Berikut di bawah ini penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat dilakukan:
- Penyelesaian melalui
perundingan bipartit,
yaitu perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan
buruh atau serikat buruh. Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata
sepakat mengenai penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian
bersama yang kemudian didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial
setempat, namun apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat,
maka salah satu pihak mendaftarkan kepada pejabat Dinas Tenaga Kerja
setempat yang kemudian para pihak yang berselisih akan ditawarkan untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalan mediasi, konsiliasi atau
arbitrase;
- Penyelesaian melalui mediasi, yaitu penyelesaian melalui
musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral
dari pihak Depnaker, yang antara lain mengenai perselisihan hak,
kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu
perusahaan. Dalam mediasi bilamana para pihak sepakat maka akan dibuat
perjanjian bersama yang kemudian akan didaftarkan di pengadilan hubungan
industrial, namun bilamana tidak ditemukan kata sepakat maka mediator akan
mengeluarkan anjuran secara tertulis, bila anjuran diterima maka para
pihak mendaftarkan anjuran tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial, dan
apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran maka pihak yang
menolak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang lain melalui
pengadilan yang sama;
- Penyelesaian melalui
konsiliasi,
yaitu penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang
konsiliator (yang dalam ketentuan undang-undang PHI adalah pegawai
perantara swasta bukan dari Depnaker sebagaimana mediasi) dalam menyelesaikan
perselisihan kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja dan perselisihan antar
serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam hal terjadi kesepakatan maka
akan dituangkan kedalam perjanjian bersama dan akan didaftarkan ke
pengadilan terkait, namun bila tidak ada kata sepakat maka akan diberi
anjuran yang boleh diterima ataupun ditolak, dan terhadap penolakan dari
para pihak ataupun salah satu pihak maka dapat diajukan tuntutan kepada
pihak lain melalui pengadilan hubungan industrial;
- Penyelesaian melalui arbitrase, yaitu penyelesaian
perselisihan di luar pengadilan hubungan industrial atas perselisihan
kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh dalam suatu perusahaan
yang dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi bahwa para
pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada para arbiter.
Keputusan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat para pihak yang
berselisih, dan para arbiter tersebut dipilih sendiri oleh para pihak yang
berselisih dari daftar yang ditetapkan oleh menteri;
- Penyelesaian melalui pengadilan
hubungan industrial,
yaitu penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang dibentuk di
lingkungan pengadilan negeri berdasarkan hukum acara perdata. Pengadilan
hubungan industrial merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir
terkait perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh,
namun tidah terhadap perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja karena
masih diperbolehkan upaya hukum ketingkat kasasi bagi para pihak yang
tidak puas atas keputusan PHI, serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
bilamana terdapat bukti-bukti baru yang ditemukan oleh salah satu pihak
yang berselisih.
SUDUT PANDANG PEMERINTAH DALAM
MENGATASI MASALAH TENAGA KERJA DI INDONESIA :
1.
Meningkatkan mutu tenaga
kerja
Pemerintah dalam rangka
meningkatkan mutu tenaga kerja dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan bagi
tenaga kerja. Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali,
meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan dan produktivitas tenaga kerja. Dengan
adanya pelatihan kerja diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja
sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja luar negeri.
2.
Memperluas kesempatan
kerja
Pemerintah berupaya
untuk memperluas
kesempatan kerja dengan cara berikut ini, mendirikan
industri atau pabrik yang bersifat padat karya, mendorong usaha-usaha kecil
menengah, mengintensifkan pekerjaan di daerah
pedesaan, meningkatkan investasi (penanaman modal) asing.
3.
Memperluas pemerataan
lapangan kerja
Pemerintah mengoptimalkan
informasi pemberitahuan lowongan kerja kepada para pencari kerja melalui pasar
kerja. Dengan cara ini diharapkan pencari kerja mudah mendapatkan informasi
lowongan pekerjaan.
4.
Memperbaiki sistem
pengupahan
Pemerintah harus
memerhatikan penghasilan yang layak bagi pekerja. Untuk itu pemerintah
menetapkan upah minimum regional (UMR). Dengan penetapan upah minimum berarti
pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang
ditetapkan.
SUDUT PANDANG PERUSAHAAN DALAM
KESEJAHTERAAN PEKERJA :
Disatu sisi pun Perusahaan swasta juga harus pro aktif dalam
kesejahteraan buruh dengan menjadikan pekerja sebagai nilai asset yang tak
ternilai tetapi terjamin. Karena dengan menjadikan karyawan sebagai nilai
investasi maka harmonisasi suasana kerja, suasana perusahaan akan terjamin
dengan tidak keluar masuknya pekerja diperusahaan tersebut. Penerapan system
outsourching punharus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tidak serta merta
melimpahkan status karyawan maka sistem pengupahan pun telat dilaksanakan,
lembur tak terbayarkan serta kesehatan pun tak tergantikan. Biar bagaimanapun
pekerja adalah asset perusahaan yang sangat berharga dan tak ternilai harganya.
Oleh karenanya para pengusaha harus berlaku adil dan bijaksana tidak
semena-mena memperlakukan para buruh yang telah bekerja untuk memenuhi
kebutuhan perusahaan, dan tepat waktu dalam memberikan upah yang sesuai dan
tunjangan serta memberikan fasilitas dan pelayanan yang baik kepada buruh
tempat dimana mereka bekerja.
SUDUT PANDANG BURUH :
Buruh juga harus mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan
konflik yang dilakukan oleh perusahaan yang telah menganggap mereka
semena-mena. Dalam melakukan demo buruh harusnya memperhatikan hal-hal yang
tidak merugikan orang lain. Karena masyarakat publik merasa dirugikan dan
terganggu aktifitasnya akibat adanya demo yang dilakukan para buruh. Buruh juga
jangan melakukan demo secara anarkis yang dapat merugikan orang lain bahkan
merugikan diri mereka msing-masing.
Sumber :
http://generasikertasmaya.blogspot.com
http://ekonomi.kompasiana.com
http://tanyahukum.com
Solusinya gimana
BalasHapus